Tanggapi Keluhan Masyarakat, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Wajo Cek Agen dan Pangkalan

Daerah2377 Dilihat

WAJO – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Wajo laksanakan pengecekan terhadap dugaan adanya penyimpangan pendistribusian tabung gas LPG 3 Kg di beberapa pangkalan dan agen di wilayah Kabupaten Wajo. Kamis (6/2/2025).

Dalam pengecekan di lapangan, Unit Tipidter tidak menemukan indikasi penyimpangan dan penimbu gas LPG bersubsidi 3 Kg.

Kepala Unit Tipidter Polres Wajo IPDA Tahya Cahya Wiguna, mengatakan pengecekan di SPBE Sabbanparu Kecamatan Sabbangparu Kabupaten Wajo dan hasilnya bahwa sampai saat ini belum ada di temukan penyimpangan pendistribusian dan kelangkaan tabung gas elpiji 3 kg.

Lanjut IPDA Tahya, menghimbau kepada setiap agen dan pangkalan untuk tidak melakukan penimbunan terhadap tabung gas elpiji 3 kg

“Kepada agen dan pangkalan agar tetap menjual tabung gas elpiji 3 Kg tidak melebihi HET yang sudah di tentukan oleh pemerintah daerah”Ucap IPDA Tahya

“Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan LPG ukuran 3 kilogram, maka akan dilakukan penindakan sebagaimana diatur dlm UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah di ubah dalam UU nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja dengan ancaman kurungan 6 tahun” Tegas Kanit Tipidter.

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Wajo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan guna memastikan distribusi gas LPG bersubsidi tetap berjalan sesuai aturan.

“Polres Wajo mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi,” ungkap Kanit Tipidter.

Komentar