Palopo – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo menggelar kegiatan NGOPI (Ngobrol Seputar Peraturan Imigrasi) bersama media pers di Aula Kantor Imigrasi Palopo, Kamis (05/12/2024).
Acara ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi serta membangun koordinasi yang baik antara pihak Imigrasi dengan media.
Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari berbagai media SE Luwu raya
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Yogie Kashogi, membuka acara ini. Dilanjutkan oleh Kepala Subseksi Teknologi Informasi dan Intelijen Penindakan Keimigrasian (TI Inteldakkim) yang menyampaikan informasi terbaru terkait layanan pembuatan paspor dan pemberlakuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Beberapa perubahan tarif PNBP yang akan berlaku efektif mulai 17 Desember 2024 tersebut meliputi:
- Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku 5 Tahun: Rp 350.000
- Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku 10 Tahun: Rp 650.000
- Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku 5 Tahun: Rp 650.000
- Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku 10 Tahun: Rp 950.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp 100.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000
- Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000
Peraturan ini telah ditetapkan pada 18 Oktober 2024 dan akan mulai diberlakukan setelah masa transisi 60 hari. Melalui kegiatan ini, Imigrasi Palopo berharap dapat memberikan pemahaman lebih baik kepada masyarakat, khususnya terkait regulasi dan layanan keimigrasian.
Dengan adanya NGOPI ini, sinergi antara Kantor Imigrasi Palopo dan media diharapkan semakin kuat, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat berjalan efektif dan transparan.