Oleh : Sigit Nugroho
Opini – Rencana kehadiran PT Ormat Geothermal Indonesia di Kabupaten Luwu Utara memantik gelombang penolakan yang kian meluas. Bagi Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Luwu Utara, proyek panas bumi ini dibingkai sebagai bagian dari transisi energi bersih. Namun bagi warga yang hidup dan menggantungkan nasib pada tanah serta sumber air setempat, ini bukan sekadar proyek energi ini soal ruang hidup.
PT Ormat Geothermal Indonesia merupakan bagian dari jaringan global Ormat Technologies, perusahaan energi asal Amerika Serikat yang beroperasi di berbagai negara. Afiliasi global ini kerap dijadikan legitimasi bahwa proyek yang mereka jalankan berstandar internasional. Namun justru di sinilah letak persoalan, kepentingan korporasi multinasional kerap bertumpu pada logika ekspansi dan keuntungan, bukan pada keberlanjutan sosial-ekologis masyarakat lokal.
Luwu Utara bukan sekadar titik koordinat investasi. Wilayah ini memiliki bentang alam yang sensitif kawasan hutan, sumber mata air, dan lahan pertanian yang menjadi urat nadi ekonomi rakyat. Aktivitas eksplorasi dan eksploitasi panas bumi bukan tanpa risiko. Pembukaan akses jalan, pengeboran sumur, penggunaan bahan kimia, hingga potensi perubahan sistem hidrologi adalah konsekuensi nyata yang tidak bisa diabaikan.
Pengalaman di sejumlah wilayah lain menunjukkan bahwa proyek geothermal dapat memicu sedimentasi sungai, penurunan kualitas air, bahkan gangguan terhadap stabilitas tanah. Meski kerap diklaim sebagai energi ramah lingkungan, praktik di lapangan tidak selalu seideal narasi yang dibangun. Energi bersih tidak otomatis berarti tanpa dampak.
LMND Luwu Utara mempertanyakan siapa yang akan menanggung risiko jika sumber air tercemar? Siapa yang bertanggung jawab bila lahan pertanian rusak atau terjadi bencana ekologis? Sejarah konflik agraria dan kerusakan lingkungan di berbagai daerah di Indonesia memperlihatkan bahwa masyarakat lokal sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan.
Lebih jauh, persoalan transparansi menjadi sorotan. Apakah proses konsultasi publik telah dilakukan secara partisipatif? Apakah dokumen analisis dampak lingkungan benar-benar dibuka secara utuh kepada masyarakat terdampak? Ataukah ini hanya formalitas administratif untuk meloloskan investasi?
Pemerintah daerah di Luwu Utara kini berada di persimpangan. Di satu sisi ada tekanan untuk mendukung program energi baru terbarukan dan membuka peluang investasi. Di sisi lain, ada mandat konstitusional dan moral untuk melindungi hak hidup warganya serta menjaga kelestarian lingkungan.
Selain dampak lingkungan, perlu untuk menelusuri rekam jejak serta penyokong dari PT Ormat tersebut yang bagi LMND Lutra tidak layak mendapat konsesi mengelola Sumber daya di Indonesia. Praktik hubungan bisnis yang melibatkan entitas yang memiliki keterkaitan dengan Israel, termasuk dalam proyek-proyek strategis di sektor energi dan sumber daya, penting untuk dihindari.
LMND Luwu Utara menyebut dalam situasi global yang semakin kompleks, Indonesia tetap harus menjaga konsistensi antara kebijakan ekonomi dan prinsip politik luar negeri yang telah lama menjadi identitas bangsa.
Dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina merupakan amanat konstitusi dan bagian dari jati diri bangsa. Prinsip menolak segala bentuk penjajahan sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tidak hanya bersifat retorika, tetapi harus menjadi rujukan dalam seluruh kebijakan negara, termasuk kebijakan ekonomi dan investasi.
Desakan agar Pemerintah khususnya pemerintah daerah Kabupaten Luwu Utara menolak kehadiran PT Ormat Geothermal Indonesia bukanlah sikap anti pembangunan. Ini adalah tuntutan agar pembangunan tidak mengorbankan ekosistem dan generasi mendatang. Ini adalah tuntutan untuk menjaga integritas bangsa untuk menolak segala bentuk penjajahan dimuka bumi. Investasi seharusnya memperkuat daya dukung wilayah, bukan mempertaruhkan keselamatan ekologisnya.
Jika pemerintah daerah tetap memaksakan proyek tanpa persetujuan sosial yang kuat (social license to operate), potensi konflik horizontal dan ketidakpercayaan publik akan semakin besar. Legitimasi kekuasaan bukan hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi oleh keberpihakan pada rakyat.
Luwu Utara membutuhkan energi, tetapi lebih dari itu, Luwu Utara membutuhkan keberlanjutan. Dan keberlanjutan tidak bisa dinegosiasikan atas nama ekspansi korporasi global.







Komentar