Hasil Kajian Akademik, Selangkah Lagi Jalan Menuju Provinsi Luwu Raya

Daerah456 Dilihat

Jakarta – Selangkah lagi tahapan telah dilewati oleh tim pemekaran Provinsi Luwu Raya sebagai syarat pendirian sebuah provinsi di Indonesia. Hal tersebut terungkap saat berlangsung pemaparan sementara Hasil Kajian Akademik Daerah Otonomi Baru Provinsi Luwu Raya di Grand Cemara Hotel, Jln Cemara Jakarta Pusat baru baru ini.

Dalam pemaparan yang dipimpin Prof. Dr. Muhadam Labolo, nampak dihadiri oleh para seluruh Bupati kepala daerah se Luwu Raya, para Ketua DPRD se Luwu Raya, Pimpinan DPRD se Luwu Raya serta beberapa anggota DPRD setempat. Nampak juga hadir Ketua PB Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKRL). Persiapan dan pendalaman kajian akademik tersebut kata Prof. Muhadam Labolo mulai dilakukan sejak Maret 2025 lalu.

Kegiatan tersebut diinisiasi oleh forum bersama Kedatuan Luwu dan Institute Otonomi Daerah. Presiden Institute Otda, Prof Djohermansyah Djohan, MA memberikan pemaparan awal terkait kebijakan umum penataan daerah. Penjelasan teknis hasil kajian kelayakan pemekaran DOB Provinsi Luwu Raya disampaikan oleh Prof. Dr. Mulyadi, salah satu anggota tim dari BRIN.

Seperti diketahui kerap kali terjadi pertemuan intens oleh paguyuban warga luwu raya baik Jakarta maupun di pulau Jawa. Dari diskusi diskusi inilah kemudian intens bertemu untuk menggagas kembali terbentuknya daerah otonom Luwu Raya yang sudah pernah mencuat pulunan tahun lalu. Mereka melakukan evaluasi dan menentukan tahapan tahapan yang sesuai dengan syarat syarat pembentukan provinsi baru. Tim kecil ini kemudian bertemu untuk menentukan tim independen yang telah memiliki pengalaman melakukan kajian akademik terhadap pembentukan daerah di Indonesia. Mereka pula intens melakukan pertemuan dengan para kepala daerah se Luwu Raya.

Menurut Prof. Muhadam latar belakang dilakukan kajian ini yakni untuk menggambarkan kondisi faktual di empat kabupaten dan kota se Luwu berdasarkan data faktual dan statistik. Serta memberikan penilaian tingkat kelayakan pembentukan provinsi baru berdasarkan indikator normatif yang telah ditetapkan dalam PP 78 tahun 2007.

Melalui pemaparannya, tim kajian ini mendapatkan fakta fakta di lapangan yang berkesesuaian dengan instrumen PP 78/2007. Antara lain, perbandingan
saat empat daerah ini bergabung provinsi Sulawesi Selatan dengan provinsi baru jika Luwu Raya berdiri secara otonom.

Seperti indeks pembangunan manusia, luas wilayah efektif yang dimanfaatkan, rasio penduduk yang ikut pemilu serta menjadi pemilih, rasio tempat peribadatan per 10 orang, rasio PDS terhadap jumlah penduduk, rasio PDS terhadap PDRB, presentase pekerja yang berpendidikan minimal S1, SMA, rasio bank dan lembaga keuangan, kepadatan penduduk, kemampuan ekonomi, serta hasil kemampuan empat daerah dalam mensejahterakan penduduknya serta kajian lainnya.

Kesimpulan melalui kajian tersebut nilai skoring untuk Luwu Raya mencapai 410 di mana telah termasuk kategori MAMPU untuk berdiri sendiri sebagai provinsi. Sedangkan Sulawesi Selatan tanpa Luwu Raya mendapat skoring 482.

Menanggapi hal tersebut Anggota DPRD Luwu Utara H. Mahfud yang ikut dalam pembahasan tersebut menyambut gembira atas hasil kajian dari tim independen di Jakarta. Hal ini menegaskan bahwa pihaknya bersama anggota DPRD lainnya tidak meragukan atas kemampuan luwu untuk berdiri secara otonom. Sehingga kata dia, upaya dan gerakan yang dilakukan oleh warga Luwu selama ini sejalan dengan apa yang dicapai melalui penelitian dan kajian mendalam.

“Adapun hasil kajian ini akan semakin menguatkan kami untuk mendorong penggunaan jalur diskresi sebagai pintu masuk bagi pemerintah pusat untuk mempertimbangkan pembentukan provinsi di tengah moratorium” ujar mahfud, Sabtu (14/2/2026).

Mahfud berpesan kepada seluruh elemen masyarakat Tana Luwu untuk tetap solid, mengawal perjuangan, dan tidak saling melemahkan.

Komentar