Pemekaran Provinsi Luwu Raya dan wacana penggabungan toraja: Solusi atau Distraksi?

Opini835 Dilihat

Penulis : Muh.Hidayat Lallo matarru’

Opini – Akhir-akhir ini Isu pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali menguat, dimulai sejak awal Bulan Januari lalu dan 23 Januari 2026 sebagai puncaknya, bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Luwu Ke 758 dan Hari perlawanan Rakyat Luwu Ke 80. Berbagai Upaya telah dilakukan Wija To Luwu dalam pembentukan Provinsi Luwu Raya mulai dari Aksi Demonstrasi, aksi blokade Jalan Trans Sulawesi hingga sampai pada lobi ke pemerintah pusat sebagai respon atas janji Presiden Pertama Indonesia ke Datu Luwu Andi Djemma Pasa saat itu.

Janji sejarah itu bermula pada tahun 1946, pernyataan sikap Datu Luwu Andi Djemma menyatakan bergabung dan berdiri di belakang NKRI, yang kemudian diikuti raja-raja lainnya di Sulawesi Selatan. Setelah menyatakan bergabung dengan NKRI kerajaan Luwu melakukan perlawanan semesta rakyat pada tanggal 23 Januari 1946 yang kemudian di peringati sebagai Hari perlawanan Rakyat Luwu terhadap tentara sekutu yang ingin mengembalikan kekuasaannya. Andi Djemma bersama para pejuang Luwu, berjuang mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari upaya kembalinya penjajah.

Wilayah Luwu sempat dijanjikan oleh Presiden Soekarno untuk menjadi daerah Istimewa karena kontribusinya pada NKRI. Langkah dan upaya perjuangan dari berbagai elemen Akar Rumput sampai pada tingkatan elit pemerintahan Wija To Luwu terus bergulir, gerakan Litigasi dan Non Litigasi terus bergema untuk menagih janji sejarah yaitu dijadikannya Tana Luwu sebagai daerah istimewa “Provinsi Luwu Raya”. Namun perjuangan pembentukan Provinsi tidak hanya didorong oleh romantisisme historis, aspirasi ini lahir dari ketimpangan yang pembangunan yang nyata.

Pada dasarnya, perjuangan dari akar rumput dan elit pemerintahan Wija To Luwu untuk membentuk provinsi sendiri dilatarbelakangi oleh motif-motif yang saling berkaitan erat, diantaranya Janji sejarah dan motif kemandirian dari Sulawesi Selatan dan motif ekonomi. Motif kemandirian muncul atas perasaan terabaikan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Masyarakat dan Elit Wija To Luwu merasa tidak puas dengan pemerintahan provinsi dan menganggap diri mereka selalu mengalami ketidakadilan utamanya wilayah yang masih terisolir, misalnya dua kecamatan yang terletak di kabupaten Luwu Utara yaitu Kecamatan Seko dan Rampi hingga kini masih tertinggal dari segi Infrastruktur dasar, akses transportasi dan pelayanan publik.

Sekedar diketahui bahwa, Pembentukan Provinsi di Indonesia didasarkan pada UU No. 23 Tahun 2014, yang meliputi persyaratan dasar (kewilayahan dan kependudukan) serta persyaratan administratif. Provinsi baru harus memiliki minimal 5 Kabupaten/Kota, batas wilayah, serta didukung dari persetujuan dari DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Wali kota, DPRD Provinsi Induk dan Gubernur. Luwu Raya sendiri hanya memiliki 3 Kabupaten dan 1 Kota, diantaranya Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur. Wacana pembentukan Kabupten Luwu tengah di wilayah Walmas menguat untuk memenuhi administrasi pemekaran Provinsi Luwu Raya. Namun, diberlakukan nya Moratorium DOB menjadi kunci penghalang (barrier lock) untuk CDOB Luwu tengah. Dalam konteks ini bahwa Pemekaran CDOB Luwu tengah tidak hanya berhadapan dengan dinamika lokal tetapi juga kebijakan nasional yang kian selektif.

Setelah terkendala pada persyaratan administrasi pembentukan CDOB Luwu Tengah, muncul berbagai spekulasi penggabungan Tana Toraja dan Toraja utara dari segelintir elit dengan alasan bahwa Luwu Raya dan Toraja memiliki kesamaan budaya yang erat. Wacana tersebut menimbulkan berbagai macam reaksi, opini dan analisis di kalangan tokoh masyarakat, politisi dan akademisi. Berbagai spekulasi bermunculan, spekulasi utama bergabungnya Toraja akan mempermudah pemenuhan persyaratan administratif pembentukan provinsi Luwu Raya, Toraja dianggap kunci untuk memenuhi syarat jumlah kabupaten/kota. Spekulasi kedua bergabungnya Toraja dipandang akan menciptakan kekuatan ekonomi strategis bagi calon provinsi Luwu Raya dari aspek pariwisata. Spekulasi ketiga ialah upaya menghidupkan kembali wacana lama dan memperkuat posisi wilayah yang disampaikan oleh tokoh asal Toraja frederik kalalembang.

Namun, wacana ini berisiko menjadi distraksi politik. Penggabungan wilayah tidak bisa semata didasarkan pada hitung-hitungan administratif, sebab ia menyentuh identitas, representasi dan potensi resistensi sosial. Pemekaran yang tidak dibangun dengan konsensus yang kuat justru akan menimbulkan masalah baru bukan menyelesaikan ketimpangan lama. Meski wacana ini terus bergulir mestinya perjuangan pembentukan CDOB Luwu tengah harus terus di gelorakan oleh Wija To Luwu, pembentukan Provinsi Luwu Raya seharusnya tidak berhenti pada momentum tertentu dan simbolisme sejarah, seyogyanya menyuarakan pembentukan Luwu tengah harus selalu digaungkan hingga pada akhirnya Provinsi Luwu Raya betul-betul terwujud demi memperkuat pelayanan publik, mempercepat pembangunan di wilayah terpencil serta memastikan birokrasi yang memadai.

Komentar