Tim Gabungan Polres Luwu Ungkap Tindak Pidana Pengerusakan Rumah Kades di Wilayah Kecamatan Bua

Hukrim466 Dilihat

Luwu – Kepolisian Resor Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui kerja cepat dan terukur, Tim Gabungan Polres Luwu berhasil mengungkap serta mengamankan sejumlah terduga pelaku tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama yang terjadi di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu malam, (31/01/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, di Dusun Campae, Desa Tanarigella, Kecamatan Bua. Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K., S.I.K., bersama personel gabungan dari Polres Luwu dan Polsek Bua.

Kasus ini bermula dari laporan polisi terkait aksi pengerusakan rumah Kepala Desa Padang Kalua yang dipicu oleh konflik antar kelompok pemuda dari dua desa yang sebelumnya sempat diwarnai perkelahian dan aksi pembusuran.

Berdasarkan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara serta keterangan sejumlah saksi, Tim Gabungan Polres Luwu berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku, masing-masing berinisial I.R. (41), M.A.(18), M.R. (17), M.F. (15), A.F. (19), dan A.S. (15). Para terduga pelaku diamankan di lokasi berbeda tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Luwu Iptu Muhammad Ibnu Robbani menjelaskan bahwa para terduga pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi pengerusakan tersebut, mulai dari pelemparan batu hingga penggunaan bom molotov yang menyebabkan kerusakan pada bangunan rumah korban.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini masih kami dalami untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain,” jelas Iptu Ibnu Robbani.

Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa Polres Luwu tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan anarkis yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan. Setiap perbuatan melawan hukum pasti akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku. Kami juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan permasalahan kepada aparat kepolisian,” tegas AKBP Adnan.

Kapolres Luwu juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga proses pengungkapan dapat berjalan dengan cepat dan aman.

Hingga saat ini, personel Polres Luwu bersama Brimob Kompi III Batalyon D Pelopor Polda Sulsel masih disiagakan di wilayah Kecamatan Bua guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas lanjutan. Polisi juga terus melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Polres Luwu memastikan proses hukum terhadap para terduga pelaku akan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, demi terciptanya rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.

Komentar