Oleh: Saukani
(Penikmat Issu)
Opini – Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, baru-baru ini memberikan komentar yang bisa dibilang menjadi masterpiece dalam seni kalimat birokrat: “Kalau sekadar melakukan persiapan, itu hak setiap daerah”.
Bayangkan, sebuah kalimat yang terdengar begitu memberdayakan, namun hakikatnya seperti memberi izin untuk mengatur perabot di rumah yang sama sekali belum jelas akan dibangun, sambil pintunya dikunci dari luar. Inilah paradoks yang dihadapi perjuangan pemekaran Provinsi Luwu Raya—sebuah epik perencanaan yang berlangsung puluhan tahun, hanya untuk berakhir di lorong antrian bernama “Moratorium”.
Di Balik Tirai Moratorium; Antrian Panjang dan Anak Emas yang Meloloskan Diri
Lantas, apa sebenarnya yang terjadi di balik moratorium yang telah berjalan sejak 2014 ini? Apakah ini sekadar persoalan teknis-administratif? Ketika permintaan (341 usulan DOB di seluruh Indonesia) begitu tinggi, namun pasokan (izin dari pusat) ditutup, maka yang terbentuk bukanlah kelangkaan, melainkan pasar gelap “politik” dan “pengaturan”.
Sulawesi Barat, Sang “Timing is Everything”
Pada 2004, Sulbar berhasil meluncur dari Sulsel dengan mulus. Saat itu, “moratorium” hanyalah kata dalam kamus. Kini, bekas provinsi induk itu mungkin sedang tersenyum simpul melihat adik-adiknya berjuang mati-matian di depan pintu yang sama, yang kini telah berpengunci tujuh lapis. Ini bukan tentang kepantasan, melainkan tentang menjadi yang terakhir yang berhasil masuk sebelum pesta berakhir.
Kasus Papua dan Logika “Kebutuhan Khusus”
Sementara ratusan usulan lain mengantre, pemekaran tiga provinsi baru di Papua bergulir dengan alasan mempercepat pembangunan. Ini menunjukkan bahwa moratorium sebenarnya sangat fleksibel—bisa dibengkokkan untuk kepentingan politik-strategis nasional. Jika bisa untuk Papua, mengapa tidak untuk Luwu Raya? Jawabannya mungkin terletak bukan pada kajian teknis, tetapi pada peta politik elektoral dan kepentingan Jakarta.
Konflik “Sapihan” yang Tak Pernah Usai
Pelajaran dari pemekaran Sulbar justru datang setelahnya. Gubernur Sulsel kala itu, Amin Syam, menggugat karena diwajibkan memberi “susu sapih” berupa bantuan dana Rp. 8 miliar per tahun selama dua tahun kepada Sulbar. Gugatan ini mengungkap sisi paling nyata dari pemekaran: konflik finansial antara induk dan anak. Ini bukan lagi romantisme persaudaraan, tetapi negosiasi bagi hasil aset dan beban.
Bayangkan drama yang akan terjadi jika Luwu Raya, dengan potensi sumber daya alamnya yang digadang-gadang, akhirnya terwujud. Perundingan “warisan” antara Sulsel dan calon provinsi baru itu pasti akan menjadi telenovela birokrasi yang panjangnya ber-episode.
Lambatnya Pemekaran Luwu Raya, Ada Apa?
Mengapa proses pengajuan Luwu Raya “terasa” lebih berliku? Mari kita jawab dengan pendekatan non-administratif.
1. Beban Fiskal yang Menakutkan
Pemerintah pusat sudah muak dengan fakta bahwa 78% daerah otonomi baru gagal mandiri dan bergantung pada anggaran pusat. Menciptakan provinsi baru berarti menciptakan satu set lengkap aparatur baru: Gedung DPRD, Dinas-dinas, Mobil dinas, dan ribuan PNS. Di tengah komitmen penghematan anggaran, menyalakan “mesin” provinsi baru adalah beban yang tidak ringan.
2. Takut akan Konflik Internal
Pemekaran bukan hanya memecah wilayah, tetapi juga memecah kue kekuasaan dan sumber daya. Sejarah mencatat, konflik sengit seperti di Polewali-Mandar vs Mamasa, atau rebutan desa yang kaya antara Kampar dan Rokan Hulu. Pemerintah pusat enggan menjadi wasit untuk pertengkaran domestik yang baru. Kesiapan sosial-budaya Luwu Raya mungkin dipertanyakan: apakah semua kabupaten itu benar-benar satu suara? atau diam-diam bersaing untuk menjadi calon Ibu Kota?
3. Moratorium sebagai Tameng Nyaman
Pada akhirnya, moratorium adalah alat yang paling aman untuk menunda keputusan politik yang sulit. Dengan bersembunyi di balik “aturan”, pemerintah pusat bisa menghindari risiko dukungan atau penolakan dari kelompok mana pun.
Status quo selalu lebih aman daripada perubahan. Ibaratnya, daripada memilih untuk menikahkan dua keluarga yang kompleks, lebih baik membatalkan acara nikahnya sama sekali dengan alasan “masih ada larangan dari ketua adat”.
Dari “Persiapan” Menuju Pemberontakan Administratif?
Apa yang tersisa bagi Luwu Raya dan 340 calon DOB lainnya? Apakah hanya diminta mempersiapkan diri untuk sesuatu yang jalannya sendiri ditutup? Ini seperti berlatih keras untuk ikut lari maraton, sambil tahu bahwa garis finishnya telah dihapus dari peta.
Mungkin sudah waktunya untuk membaca komentar pejabat dengan kode yang benar. “Persiapan” mungkin bukan lagi sekadar rapat koordinasi dan membuat peta. Dalam seni politik, “persiapan” bisa berarti membangun tekanan politik yang tak terbendung, membentuk narasi publik yang kuat, dan memastikan bahwa ketika moratorium akhirnya terangkat (sesuai komitmen DPD dan desakan Komisi II DPR), Luwu Raya sudah berada di posisi antrian paling depan, dengan berkas paling rapi dan suara paling lantang.
Atau, siapa tahu, Wija to Luwu bisa mencoba jalur kreatif. Menteri Dalam Negeri pernah berkomentar bahwa moratorium tidak berlaku untuk usulan daerah istimewa. Mungkin sudah waktunya mengangkat lagi janji sejarah “Daerah Istimewa Tana Luwu” yang pernah diwacanakan. Jika tidak bisa menang dengan aturan yang ada, ubah saja permainannya.
Bagaimanapun, dalam teater pemekaran Indonesia, satu-satunya hal yang lebih absurd dari moratorium yang berkepanjangan adalah kemampuan aktor-aktor di dalamnya untuk terus menemukan jalan baru—atau setidaknya, terus berpretensi melakukan “persiapan” dengan penuh harap. Wallahu A’lam !
Referensi:
– Berita Tribun Timur: (Calon Provinsi Luwu Raya: Inilah Kepala Daerah Luwu, Palopo, Luwu Utara, dan Luwu Timur/Selasa, 6/1/2026)
– Sorot Merah Putih.com: (Mendagri: Moratorium Pemekaran Daerah Otonomi Baru tidak Berlaku untuk Usulan Daerah Istimewa/27 April 2025)
– BBC.com (Demo Papua Tolak Pemekaran Provinsi Baru memakan Korban Jiwa; Tidak dilibatkan, akan Terasing dan Ancaman Konflik Horisontal/17 Maret 2022)
– Palpos.Id (Pemekaran Wilayah Sulsel: Wacana Pembentukan Tiga Provinsi Baru Andalkan Potensi SDA/4 Oktober 2025)
– Hukum.Online.com (Pemekaran Wilayah; Belajar Dari Kasus-kasus Pemekaran/22 Januari 2008)
– Dpd.go.id (DPD RI Tegaskan Komitmen Cabut Moratorium Pembentukan DOB/20 Mei 2025)
– Wikipedia (Rencana Pemekaran Daerah di Indonesia)








Komentar