Penetapan Tersangka Gus Yaqut oleh KPK dalam Kasus Kuota Haji 2024

Opini706 Dilihat

Penulis: Aa Muhamad Zaenudin (Ketua LBH GP Ansor Kota Bekasi)

Analisis ini mencoba menjawab tiga hal penting:

1. Apakah Aturan Pembagian Kuota Haji 2024 Melanggar Hukum?
a. Tidak bisa langsung dibilang melanggar. Menteri Agama memang punya hak dan kewenangan untuk menetapkan kuota haji, termasuk kuota tambahan, sesuai undang-undang yang berlaku.
b. Keputusan membagi kuota tambahan menjadi 50% reguler dan 50% khusus punya alasan:
– Ada kesepakatan dengan Pemerintah Arab Saudi.
– ⁠Mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan, terutama soal keamanan dan kenyamanan jemaah karena lokasi Mina sangat padat.
c. Keputusan seperti ini termasuk wewenang pemerintah untuk mengambil kebijakan fleksibel guna menjaga kepentingan dan keselamatan bersama. Jika dianggap bermasalah, seharusnya ditinjau dulu lewat hukum administrasi, bukan langsung diproses secara pidana.

2. Apakah Kebijakan Ini Bikin Rugi Keuangan Negara?
a. Belum ada bukti kerugian yang pasti. Dalam kasus korupsi, kerugian negara harus betul-betul terjadi dan bisa dihitung, bukan sekarang kemungkinan atau perkiraan.
b. Kenyataannya justru:
– Anggaran haji 2024 lebih hemat lebih dari Rp600 miliar.
– Tingkat kepuasan jemaah sangat tinggi.

3. Apakah Perbuatan Gus Yaqut Bisa Dibilang Korupsi?
a. Sulit untuk dibuktikan. Untuk menjerat seseorang dengan pasal korupsi, harus ada beberapa unsur yang terpenuhi, dan dalam kasus ini belum:
– Tidak ada bukti Gus Yaqut mengambil keuntungan pribadi atau menguntungkan orang tertentu.
– Tidak terlihat niat jahat. Kebijakan ini diambil berdasarkan kondisi nyata dan wewenangnya, bukan untuk tujuan curang.
– ⁠Kerugian negara belum terbukti (seperti di poin 2).
c. Perlu dibedakan: Ini lebih ke masalah tata kelola atau prosedur administrasi, bukan penyalahgunaan wewenang untuk mencari untung sendiri. Masalah administrasi seharusnya diperbaiki dengan cara administrasi, bukan langsung dipidanakan.

Menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka korupsi dalam kasus ini terlihat terburu-buru dan punya masalah secara hukum karena:
1. Keputusannya punya dasar dan alasan yang jelas, terutama untuk keselamatan jemaah.
2. ⁠Dua unsur kunci korupsi (kerugian negara dan keuntungan pribadi) belum terbukti.
3. ⁠Persoalan kebijakan seperti ini semestinya diselesaikan lewat jalur hukum administrasi dulu, bukan langsung dijerat dengan pidana korupsi.

Menggunakan hukum pidana untuk menghukum suatu kebijakan yang masih bisa diperdebatkan justru berisiko merusak kepastian hukum. Jika ada yang salah, yang harus bertanggung jawab adalah pihak yang memang terbukti melakukan dan menikmati keuntungannya, bukan sekadar karena orangnya menjabat.

Komentar