Dalam aksi yang digelar oleh Aliansi Perjuangan Masyarakat Tanah Luwu, Rustan Wajendlap menyoroti kinerja kepolisian, khususnya Polres Luwu, dalam menangani kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan mantan Kepala Desa Rante Balla. Rustan menyatakan bahwa status tersangka mantan Kepala Desa tersebut cacat hukum setelah memenangkan praperadilan di Makassar.
“Kasus tersebut digugurkan karena ada cacat prosedural atau cacat formil sehingga kami meyakini bahwa ada keteledoran tim penyidik Polres Luwu,” ujar Rustan.
Rustan mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang mengatur mekanisme penyidikan tindak pidana yang seharusnya menjadi pedoman pelaksanaannya. Menurutnya, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Manajemen penyidikan mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian.
Penyidikan dilakukan berdasarkan adanya laporan polisi atau pengaduan tentang terjadinya tindak pidana yang kemudian ditindaklanjuti dengan rangkaian proses penyidikan. Proses ini dimulai dengan adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang diikuti dengan surat-surat tugas lainnya sebagai administrasi penyidikan. Administrasi ini bertujuan untuk menangkap, menahan, memeriksa, dan menyita barang bukti, yang kemudian disertakan saat pelimpahan berkas kepada kejaksaan dan pengadilan.
Rustan juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki barang bukti dan saksi yang cukup untuk membuktikan bahwa mantan Kepala Desa tersebut memenuhi unsur pidana dalam kasus tindak pidana korupsi. Berdasarkan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 yang diperbarui dari Pasal 423 KUHP dan dirujuk dalam Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999, pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
“Kami siap memberikan bukti jika diperlukan. Kami membawa aspirasi masyarakat dan berulang kali menyampaikan dalam orasi di depan Mapolres Luwu bahwa jangan pernah menciderai institusi kepolisian dengan keteledoran oknum seperti kalian,” tutup Rustan.