Cak Oci : Kornas Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT)
Hukum yang Tertidur di Balik Meja Birokrasi adalah bukti ketidakmampuan Kejaksaan Agung untuk bergerak cepat dalam menindaklanjuti dugaan kejahatan yang dilakukan oleh PT. Masempo Dalle dan Anton Timbang (Ketua KADIN Sultra) bukan lagi sekadar kendala teknis, melainkan sebuah bentuk pembiaran yang sistematis. Lambatnya proses investigasi ini menciptakan persepsi publik bahwa supremasi hukum sedang disandera oleh kepentingan oligarki pertambangan.
1.Pembiaran Terhadap Perampokan Kas Negara
Setiap hari penundaan pemeriksaan terhadap dugaan penjualan ore nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) adalah pembiaran terhadap kerugian negara yang terus membengkak hingga miliaran rupiah. Kejaksaan Agung seharusnya menyadari bahwa tanpa intervensi hukum yang agresif, PT. Masempo Dalle akan terus melakukan aktivitas ekonomi ilegal yang merusak tatanan keuangan negara.
2.Pengabaian Atas Ekosida di Kawasan Hutan
Lambannya penindakan terhadap penguasaan lahan ilegal seluas 141,91 Ha di bawah otoritas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencerminkan lemahnya komitmen Kejagung dalam menjaga kedaulatan ekologi. Ketika hutan dirusak tanpa izin, keterlambatan penegak hukum adalah bentuk dukungan tidak langsung terhadap kehancuran lingkungan hidup di Sulawesi Tenggara.
3. Fenomena Impunitas: Mengapa Anton Timbang Belum Diperiksa?
Publik bertanya-tanya mengapa desakan untuk memeriksa Ketua KADIN Sultra, Anton Timbang, atas dugaan korupsi dan pelanggaran kehutanan belum membuahkan hasil nyata? Stagnasi ini memperkuat dugaan bahwa PT. Masempo Dalle adalah entitas yang “kebal hukum”. Kami mendesak Kejagung untuk meruntuhkan tembok impunitas ini, hukum tidak boleh tumpul ketika berhadapan dengan figur-figur yang memiliki relasi kuasa tinggi.
4 . Ultimatum Penegakan Hukum yang Berwibawa
Kami mengingatkan Kejaksaan Agung bahwa keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri (justice delayed is justice denied). Kejaksaan Agung harus segera membuktikan independensinya dengan:
- Memeriksa Anton Timbang tanpa intervensi politik.
- Menangkap pimpinan PT. Masempo Dalle atas praktik tambang ilegal.
- Merekomendasikan pencabutan IUP secara permanen melalui koordinasi dengan Kementerian ESDM.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh perampok dan Jika Kejaksaan Agung terus bergeming dalam kelambatan, maka gerakan mahasiswa dan rakyat akan mengambil alih fungsi kontrol sosial secara lebih masif. Kami tidak akan membiarkan hukum hanya menjadi instrumen untuk menindas rakyat kecil, sementara mafia tambang berpesta pora di atas kekayaan negara.
Jakarta, 26 Desember 2025
KONSORSIUM RAKYAT ANTI MAFIA TAMBANG (KRAMAT)








Komentar