Kasus Korupsi BPNT 2020, Kejari Luwu Tetapkan Tiga Tersangka

Hukrim729 Dilihat

LUWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu Tahun 2020 pada hari Jumat, 5 Desember 2025. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dimulai sejak Oktober 2023 dan ditingkatkan ke penyidikan pada Februari 2024.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

1. AL, selaku Pegawai Kontrak Kemensos/Koordinator Daerah.

2. ML, selaku Supplier BPNT.

3. CR, selaku Supplier BPNT.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2.240.542.000 (Dua Miliar Dua Ratus Empat Puluh Juta Lima Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah).

Modus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka adalah dengan mengatur penyaluran bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis dan pedoman umum BPNT. AL, selaku Koordinator Daerah, bersama-sama dengan CR dan ML selaku supplier, melakukan kerja sama untuk menetapkan pemasok tunggal. CR bertindak sebagai pemasok barang kepada agen e-Warong dari Januari hingga Agustus 2020 di 22 Kecamatan 207 desa, kemudian digantikan oleh ML.

Dalam praktiknya, agen e-Warong tidak diberikan kebebasan untuk memilih pemasok, melainkan hanya menjadi tempat penitipan barang. Bantuan sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga diduga dipaketkan, sehingga KPM tidak memiliki keleluasaan dalam memilih komoditas sesuai kebutuhan mereka. Selain itu, ketiganya juga diduga menyalurkan komoditas terlarang, yaitu ikan kaleng, di empat kecamatan.

AL juga mengkondisikan pendamping sosial dengan menawarkan gaji tambahan agar mendukung penunjukan pemasok tertentu, sekaligus turut serta dalam distribusi barang. AL sendiri menerima fee sebesar Rp 148.500.000 dari CR sebagai imbalan atas fasilitasi dan pengaturan yang dilakukannya.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Ketiga tersangka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo untuk 20 hari ke depan.

Komentar