Resmob Polres Palopo Tangkap Residivis Jambret Lintas TKP, Sudah 3 Kali Masuk Penjara

Hukrim20 Dilihat

PALOPO – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi kembali mencatatkan prestasi dengan meringkus seorang pelaku jambret lintas TKP berinisial MA (24), warga Nyiur Kota Palopo.

Pelaku ditangkap pada Kamis, 4 Desember 2025, di Jalan Cakalang Kota Palopo setelah buron usai melakukan serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima banyak laporan terkait aksi penjambretan yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir di wilayah hukum Polres Palopo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian dengan kekerasan (jambret) di beberapa lokasi berbeda.

Seperti pada 27 November 2025 di Jalan Ahmad Dahlan (Pasar PNP)
Menjambret tas milik Adinda yang berisi satu unit handphone dan uang tunai sekitar Rp600 ribu.

Aksinya kemudian berlanjut pada 1 Desember 2025 diJalan Andi Kambo, samping Taman I Love U
Merampas tas milik Lisdamayanti berisi dua unit handphone dan uang tunai.

Sebelumnya pada 30 Oktober 2024 di Jalan Rambutan (Pasar PNP)
Menjambret dompet milik Linda yang berisi uang sekitar Rp2 juta dan satu unit handphone.

Laporan lainnya pelaku juga melakukan aksinya pada 20 November 2025 di Jalan Puang H. Daud, depan Pesantren Putri
Merampas tas milik Nurafiantika yang berisi dua handphone, dompet, power bank, dan uang sekitar Rp2 juta.

Selain TKP tersebut, beberapa korban memberikan keterangan hampir serupa jika pelaku menggunakan sepeda motor dan bergerak cepat melarikan diri setelah merampas barang milik korban.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan informasi bahwa MA sedang berada di sebuah kios di Jalan Cakalang.

Tim Resmob kemudian menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut bahwa hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dari tangan pelaku,Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti 1 unit motor, Helm,Bajo Kaos,Tas,dan 5 Unit Handphone.

Dari hasil penelusuran menunjukkan MA merupakan residivis kasus jambret dan telah tiga kali menjalani hukuman di Kabupaten Bone.

Ia juga tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bone dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Palopo untuk proses hukum lanjutan.

Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan TKP lainnya.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, membenarkan adanya penangkapan tersebut dan kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara atau berada di ruang publik. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami tindak kriminal agar dapat segera ditangani,” ujarnya.***

Komentar