LUWU – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu menggeledah Kantor Dinas Sosial Kabupaten Luwu pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 13.00 WITA. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2020.
Tindakan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor: Print-1366/P.4.35.4/Fd.2/11/2025 tanggal 25 November 2025. Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman, S.H., M.H., bersama tim penyidik tindak pidana khusus dan didampingi tim intelijen.
“Bahwa tindakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperoleh barang bukti sebagai penunjang alat bukti,” ujar Humas Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman, S.H., M.H. melalui siaran pers, Kejaksaan Negeri Luwu.
Selama proses penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dianggap relevan dengan kebutuhan penyidikan. Menurut Andi Ardiaman, penggeledahan berlangsung terbuka dan tertib.
“Bahwa pelaksanaan penggeledahan berlangsung secara terbuka dan tertib serta Dinas Sosial Kab. Luwu bersikap koperatif dalam membantu tim penyidik Kejaksaan Negeri Luwu mencari dokumen yang dibutuhkan sehingga proses penggeledahan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” katanya.
Penggeledahan selesai sekitar pukul 15.00 WITA dalam situasi aman dan kondusif.









Komentar