Dugaan Penimbunan Solar Subsidi oleh PT Aidan di Palopo Makin Menguat, Aktivis Desak Penegakan Hukum

Hukrim1362 Dilihat

PALOPO – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali mencuat di wilayah Luwu Raya. Setelah sebelumnya sorotan publik tertuju pada aktivitas yang diduga melibatkan PT Energi Indo Nusantara, kini laporan serupa kembali menyeruak dan kali ini mengarah pada perusahaan bernama PT Aidan.

Berdasarkan hasil pemantauan awak media, terlihat aktivitas mencurigakan berupa pengumpulan solar subsidi yang diduga dilakukan secara terang-terangan. Sejumlah pelansir yang menggunakan tangki dan jeriken terpantau mendatangi sebuah titik di Kota Palopo yang diduga kuat menjadi lokasi penampungan milik PT Aidan.

Di lokasi tersebut, pelansir diduga menyerahkan solar subsidi dalam jumlah tertentu. BBM itu kemudian disedot menggunakan alat khusus ke dalam tangki kendaraan transportir bermerek PT Aidan. Aktivitas ini dilaporkan berlangsung rutin selama beberapa hari terakhir.

Seorang aktivis pemerhati hukum, Ono, menyuarakan keprihatinannya terkait maraknya praktik ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa kendaraan transportir PT Aidan diduga secara terbuka mengumpulkan dan mengangkut solar subsidi untuk kemudian dijual dengan harga non-subsidi di kawasan pertambangan di Sulawesi Tengah.

“Setiap hari ada saja mobil atau jeriken yang datang. Mereka memindahkan solar ke tangki transportir PT Aidan dan kemudian menjualnya dengan harga non-subsidi di sebuah perusahaan tambang di Sulawesi Tengah. Aktivitas ini sudah berlangsung lama,” ujarnya.

Ono menegaskan kesiapannya membantu aparat penegak hukum, khususnya Polres Palopo, untuk mengungkap dugaan kejahatan tersebut.

“Kami siap membantu kepolisian untuk membongkar aktivitas kejahatan hukum yang dilakukan oleh PT Aidan,” tegasnya.

Komentar