Jakarta – Ketua Jaringan Aktivis Demokrasi Indonesia (JAKDI), Ach Musthafa Roja’, menegaskan bahwa setiap bentuk tindakan anarkisme dalam aksi demonstrasi harus diusut tuntas dan pelakunya ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menolak keras pembenaran atas tindakan kekerasan dan perusakan dengan dalih sebagai bagian dari perjuangan demokrasi.
“Kami mendukung kebebasan berpendapat dan hak menyampaikan aspirasi, tapi bukan dengan cara merusak fasilitas umum, membakar properti, atau melakukan kekerasan. Itu bukan perjuangan demokrasi, itu tindakan kriminal yang mencederai nilai-nilai demokrasi itu sendiri,” tegas Ach Musthafa Roja’ dalam keterangan persnya, Selasa (30/9).
Pernyataan ini muncul menyusul kerusuhan yang terjadi dalam aksi demonstrasi di beberapa wilayah, di mana sejumlah massa aksi melakukan perusakan terhadap fasilitas umum, kendaraan, hingga terjadi pembakaran dan bentrokan dengan aparat keamanan.
JAKDI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak objektif dan profesional dalam menangani kasus-kasus tersebut, tanpa pandang bulu.
“Siapa pun pelakunya, apapun latar belakangnya, harus diproses hukum secara adil. Jangan ada pembelaan yang tidak pada tempatnya hanya karena mengatasnamakan perjuangan rakyat atau demokrasi,” ujar Ach Musthafa Roja’.
Menurutnya, tindakan anarkis justru merusak citra gerakan sosial dan perjuangan sipil yang murni memperjuangkan aspirasi rakyat secara damai dan konstitusional.
JAKDI juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk menjaga semangat demokrasi dengan cara yang damai, santun, dan bertanggung jawab, serta menjauhi segala bentuk kekerasan.
“Kita harus bisa membedakan antara pejuang demokrasi dan perusuh. Demokrasi tidak pernah mengajarkan kekerasan sebagai cara menyampaikan aspirasi,” pungkasnya.
Komentar