PALOPO – Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo menunjukkan komitmennya dalam menangani dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen dan mahasiswa. Setelah aduan resmi masuk, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) bersama Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) langsung bergerak cepat dengan melakukan kajian mendalam.
Kasus ini disorot serius oleh pimpinan kampus sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan memberikan lingkungan belajar yang aman bagi seluruh sivitas akademika.
Penerimaan Aduan dan Komitmen Rektorat
Ketua Satgas PPKS UIN Palopo, Hamdani Thaha SAg MPdI, secara resmi telah menerima aduan dan dokumen pendukung dari perwakilan mahasiswa pada Senin (29/9/2025). Dokumen yang diterima ini akan menjadi bahan awal dalam proses investigasi.
“Kami sangat mengapresiasi atensi adik-adik mahasiswa dan memastikan bahwa dokumen aduan telah diterima dan dicatat secara resmi,” ujar Hamdani, membantah isu yang beredar sebelumnya mengenai penolakan bukti. “Berita Acara Penyerahan Bukti telah ditandatangani di atas materai, menegaskan komitmen Satgas untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur.”
Sebelumnya, Rektor UIN Palopo, Dr Abbas Langaji MAg, telah menegaskan sikap tegas institusi. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelanggaran asusila dan kekerasan seksual. Jika terbukti bersalah, siapa pun pelakunya akan diproses dan menerima sanksi terberat sesuai mekanisme yang berlaku. Keselamatan dan keadilan korban adalah prioritas utama kami,” tegas Rektor.
Investigasi Cepat Libatkan Pakar Profesional
Menindaklanjuti arahan Rektor, PSGA pada LP2M UIN Palopo bersama Satgas PPKS segera menggelar rapat pembahasan pada Selasa (30/9/2025). Pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan penting, termasuk Wakil Rektor I Dr Munir Yusuf SAg MPd dan Wakil Rektor III Dr Takdir Ishak SH MH, menunjukkan keseriusan institusi di tingkat pimpinan.
Untuk menjamin objektivitas dan kedalaman investigasi, Koordinator PSGA LP2M UIN Palopo, Dr Mirnawati SPd MPd, menjelaskan bahwa pihaknya sengaja menghadirkan sejumlah pakar; Ahli Hukum (Dr H Muammar Arafat Yusmad SH MH), Ahli IT (Abdul Rahman SKom MT); dan Ahli Bahasa (Dr Firman SPd MPd). “Kami telah mendengarkan masukan dan kajian mendalam dari para ahli mengenai bukti yang diserahkan. Langkah ini diambil untuk memastikan penelitian dan investigasi kasus ini dilakukan secara profesional dan akuntabel,” jelas Mirnawati.
Sanksi Tegas Menanti, Fokus pada Perlindungan Korban
Mirnawati menambahkan bahwa hasil kajian ini akan dikonsolidasikan untuk menghasilkan rekomendasi sanksi yang tegas kepada Pimpinan UIN Palopo.
“Kami tegaskan, Satgas dan PSGA memiliki kewenangan memberikan rekomendasi, bukan menjatuhkan sanksi. Namun, opsi rekomendasi sanksinya sangat serius, mulai dari penonaktifan, pemutusan hak selaku ASN, hingga penerusan rekomendasi kepada Biro SDM Kemenag RI,” katanya. Saat ini, Satgas PPKS dan PSGA tengah menjadwalkan pertemuan lanjutan yang akan menghadirkan para pihak terkait, termasuk mahasiswa yang memberikan aduan, untuk melengkapi data dan perspektif.
UIN Palopo berjanji untuk bekerja secara cepat, cermat, dan transparan sambil tetap menjamin kerahasiaan dan pemulihan psikologis korban selama seluruh proses investigasi berlangsung. Pimpinan kampus meminta dukungan dari seluruh masyarakat untuk memberikan waktu kepada tim untuk menuntaskan kasus ini.
Komentar