Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Bea Cukai Malili resmi memulai rangkaian sosialisasi terkait aturan cukai rokok ilegal dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kecamatan Burau dipilih sebagai lokasi perdana kegiatan yang digelar pada Senin (25/8/2025).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemkab Luwu Timur dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok. Selain itu, kegiatan ini juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Acara dibuka oleh Camat Burau, H. Umar, yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif sosialisasi ini. Menurutnya, keberhasilan penerapan Perda KTR sangat bergantung pada dukungan masyarakat.
“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Dukungan masyarakat adalah kunci agar aturan ini benar-benar terlaksana dan memberikan dampak positif bagi kesehatan serta ketertiban lingkungan,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini para kepala desa, kepala sekolah, kepala puskesmas, pelaku usaha warung makan, pemilik kios/toko, hingga tokoh masyarakat. Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan dukungan kolektif dalam menciptakan lingkungan sehat, tertib, dan bebas asap rokok.
Dalam sesi materi, Boin dari Bea Cukai Malili mengingatkan masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa rokok tanpa pita cukai merugikan negara sekaligus berisiko besar terhadap kesehatan.
“Masyarakat harus berani menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Sekretaris Satpol PP Luwu Timur, Baharuddin, S.Pd., M.Si., yang hadir mewakili Kasatpol PP, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya berfungsi sebagai penegak aturan, melainkan juga mitra masyarakat dalam menciptakan lingkungan sehat.
“Kami hadir bukan sekadar penegak aturan, tetapi juga mitra masyarakat untuk memastikan sekolah, puskesmas, dan fasilitas umum lainnya terbebas dari asap rokok. Kawasan Tanpa Rokok harus menjadi kesadaran bersama, bukan sekadar aturan di atas kertas,” jelasnya.
Sosialisasi ini disambut antusias oleh masyarakat. Andi Amran, seorang pemilik warung, mengaku lebih memahami risiko menjual rokok ilegal.
“Sebelumnya saya kurang tahu soal rokok ilegal. Setelah ikut sosialisasi ini, saya jadi lebih hati-hati dan mendukung aturan kawasan tanpa rokok,” ujarnya.
Apresiasi juga datang dari kalangan pendidik. Israil, Kepala SDN 102 Burau, menilai kegiatan ini relevan dengan dunia pendidikan.
“Kalau sekolah bebas asap rokok, anak-anak akan lebih fokus belajar. Kami berharap sosialisasi seperti ini terus dilakukan agar kesadaran masyarakat semakin meningkat,” ungkapnya.
Melalui kegiatan perdana di Kecamatan Burau ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam menjaga kesehatan masyarakat serta mendukung program nasional pemberantasan rokok ilegal.
Ke depan, sosialisasi serupa akan dilaksanakan secara bertahap di kecamatan lainnya sebagai bagian dari upaya bersama membangun daerah yang lebih tertib, sehat, dan berkesadaran hukum.
Komentar