646 Warga Binaan Rutan Masamba Terima Remisi HUT ke-80 RI, 10 Orang Langsung Bebas

Uncategorized58 Dilihat

Luwu Utara – Momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi ratusan warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Masamba. Tahun ini, tercatat 646 warga binaan menerima remisi sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Dari jumlah tersebut, 312 orang memperoleh Remisi Umum (RU) dan 334 orang mendapatkan Remisi Dasawarsa (RD). Rinciannya, 307 warga binaan menerima RU I berupa pengurangan masa pidana antara 1 hingga 6 bulan, sementara 5 orang berhak atas RU II, yaitu langsung bebas. Untuk RD, 271 warga binaan mendapat pengurangan 90 hari, sedangkan 5 orang lainnya menerima RD II yang juga langsung bebas.

Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, yang hadir langsung dalam penyerahan remisi, menyampaikan rasa syukur atas kemerdekaan Indonesia serta pentingnya momentum remisi bagi warga binaan.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini merupakan nikmat yang patut disyukuri. Saya berharap keberadaan kita di sini bukanlah sesuatu yang abadi, tetapi jalan untuk kembali ke masyarakat dan keluarga,” ujarnya.

Ia juga berpesan agar warga binaan terus menunjukkan perilaku terbaik dan bersinergi dengan para pembina.

“Apa yang ditampilkan hari ini bukanlah cerminan orang buruk di masyarakat, tetapi anak bangsa yang memiliki nilai kebaikan untuk bangsa dan keluarga,” tambahnya.

Selain menyerahkan remisi, Bupati Luwu Utara juga memberikan satu unit kendaraan bank sampah sebagai bentuk dukungan Pemkab terhadap program pembinaan kemandirian warga binaan sekaligus kepedulian terhadap pengelolaan lingkungan.

Komentar